REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar menetapkan Rahmat Baequni (RB) sebagai tersangka penyebaran berita bohong (hoaks).
Penetapan RB sebagai tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepad para wartawan, Jumat (21/6).
"Kita tetapkan RB sebagai tersangka penyebaran berita bohong.Kita sudah memeriksa empat orang saksi dan tiga orang saksi ahli," kata dia di Mapolda Jabar.
Truno mengatakan, berita bohong tersebut disampaikan RB dalam ceramahnya. Isi ceramah dalam bentuk video tersebut yaitu soal petugas KPPS meninggl dunia akibat diracun.
Ia mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan polisi mengantongi dua alat bukti yaitu print out transkrip ceramah dan rekaman video ceramah.
"Dalam video tersebut tersangka mengatakan ada anggota KPPS meningal karena zat beracun. Tujuannya (diracun) agar tidak memberikan kesaksian di TPS. Informasi ini (hokas) disebarkan melalui video di media sosial," tutur dia.
Dikatakan Truno, tersangka diamankan polisi pada Kamis (21/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka diamankan di rumahnya di Bandung. Saat diamankan, tersangka kooperatif dan langsung dibawa ke Mapolda Jabar.
"Tersangka diamankan di rumahnya tadi malam. Dia langsung dibawa ke Mapolda untuk proses pemeriksaan," ujar dia. Dalam kasus ini, lanjut Truno, tersangka dijerat dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.