REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengapresiasi langkah kepolisian yang menetapkan Rahmat Baequni sebagai tersangka. Menurutnya, informasi soal kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal karena diracun sebagaimana diungkapkan oleh pendakwah tersebut adalah tidak benar.
"Beliau menyampaikan ceramah yang videonya menyebebar ke media sosial (medsos), salah satu isinya adalah tentang KPPS itu meninggal karena diracun. Itukan tdak benar," ujar Wahyu ketika dijumpai di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Karena itu, KPU mengapresiasi apabila sudah ada penindakan dari kepolisian. Menurutnya siapapun pembuat dan penyebar hoaks itu memang harus ditindak sesuai dengan hukum. "Masak dibiarkan saja penyebar berita bohong," lanjut Wahyu.
Saat disinggung apakah KPU sebelumnya melaporkan ceramah Ustaz Baequni tersebut, Wahyu menyatakan pihaknya tidak melapor. "Kalau itu saya tidak bisa menyampaikan karena aparat penegak hukum kami bisa juga dia mendapatkan laporan dari pihak manapun. Tapi sepengetahuan saya, KPU tidak melaporkan itu," tambahnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan pendakwah Ustaz Rahmat Baequni sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal karena diracun.
"Kemarin hari Kamis (20/6), tim penyelidik langsung untuk mengamankan saudara RB, kemudian tadi malam langsung proses pemeriksaan, saat ini proses itu sudah dilanjutkan untuk menjadi proses penyidikan," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat.
Sementara itu, pada Rabu (19/6), Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengklarifikasi ceramah Ustaz Baequni terkait KPPS yang wafat. Menurut Pramono, berdasarkan pendalaman dari tiga lembaga tidak ada yang menyebut racun sebagai penyebab kematian.