Jumat 21 Jun 2019 18:24 WIB

Pesan Soenarko kepada Kivlan Zen

Soenarko hari ini meninggalkan Rutan Pomdam Jaya setelah penahanannya ditangguhkan.

Red: Andri Saubani
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kanan) berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kanan) berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal jelang aksi 22 Mei 2019 Mayjen TNI (Purn) Soenarko berpesan kepada sahabatnya Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen untuk berhati-hati dalam berbicara agar tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Hal itu diungkapkan oleh pengacara Soenarko, Ferry Firman saat menjemput kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Jakarta, Jumat (21/6) siang.

"Hati-hati juga kepada tamu-tamu yang datang, siapa tahu ada yang merekam dan menviralkan obrolan itu," kata kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman usai menjemput Soenarko yang penahanannya telah ditangguhkan.

Menurut Ferry, akibat tidak berhati-hati saat bebicara menimpa Mayjen TNI (Purn) Soenarko Mayjen TNI (Purn) Soenarko, di mana dalam satu pertemuan ada yang bertanya yang spontanitas dijawab. Namun, tanpa diketahui ada yang merekam dan menviralkannya.

"Semoga pak Kivlan secepatnya dapat bebas," harap Ferry.

Bareskrim Mabes Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Mayjen TNI (Purn) Soenarko melalui surat Nomor B/103 Subdit I/VI/2019/Dit Tipidum tertanggal 21 Juni 2019. Dalam surat itu dinyatakan telah dilakukan penanguhan atau pengeluaran tahanan dari Bareskrim Polri di Rutan Guntur di Markas Pomdam Jaya, yang ditahan sejak tanggal 20 Mei 2019 sampai tanggal 21 Juni 2019.

Ferry menjelaskan Soenarko dalam keadaan sehat saat keluar dari Rutan sekitar pukul 14.00 WIB yang dijemput istri, anak serta menantunya. Menurut Ferry, usai mendapatkan surat penangguhan penahanan itu, Soenarko dapat menghirup udara bebas dan melanjutnya hidupnya secara normal kembali di usia 66 tahun.

Pascapenangguhan penahanan kata Ferry, pihaknya akan meminta secepatnya untuk dilakukan proses gelar perkara. Saat ini, Soenarko masih dalam status tersangka, namun pihaknya siap menghadirkan jika sewaktu-waktu dipanggil untuk pemeriksaan selanjutnya.

Penangguhan penahanan Soenarko berdasarkan permohonan sejumlah pihak. Di antaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, hingga 102 orang purnawirawan TNI/Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement