REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemkab Karawang, keluarkan larangan merokok di tujuh titik. Pasalnya, merujuk pada Perda No 5/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Bebas Rokok, ada aturan mengenai lokasi yang terlarang bagi perokok. Tujuh titik itu, yakni kawasan sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, tempat bekerja, tempat bermain anak, angkutan umum, dan tempat umum.
Kasi Promosi Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Siti Komariah Ningsih, mengatakan, saat ini jajarannya sedang menggiatkan sosialisasi larangan merokok. Terutama, di tujuh titik tersebut. Salah satu sosialisasi ini, c
"Kenapa kita sosialisasi di angkutan kota, karna armada ini masuk dari tujuh titik kawasan dilarang merokok tersebut," ujar Siti, melalui rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (21/6).
Selain menempelkan stiker larangan merokok, lanjut Siti, petugas juga membagikan selebaran kertas mengenai bahaya rokok dan kawasan tanpa rokok. Supaya, masyarakat mengetahui dampak negatif dari rokok. Serta, mengetahui kawasan mana saja yang harus bebas dari asap rokok.
Kegiatan ini, lanjutnya, juga sebagai upaya dari pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang bersih dan sehat. Sebab, sudah banyak contoh kasus penyakit yang timbul dari merokok.
Bahkan, sambung Siti, paparan zat dari rokok ini, lebih berbahaya terhirup oleh perokok pasif. Terutama bayi dan anak-anak. Untuk itu, kesadaran masyarakat akan bahaya merokok ini, harus meningkat. "Mari kita bersama-sama menjaga kesehatan. Salah satunya, jika berada di tempat umum atau angkutan umum, minimalnya jangan dulu merokok," jelasnya.