Jumat 21 Jun 2019 18:36 WIB

200 Kader Pemuda Anti Narkoba Maluku Dikukuhkan

Maluku merupakan provinsi dengan tingkat penyalahgunaan narkoba yang cukup tinggi.

Setelah mengikuti pelatihan selama tiga hari, 200 Pemuda Maluku resmi dikukuhkan sebagai Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN).
Foto: Istimewa
Setelah mengikuti pelatihan selama tiga hari, 200 Pemuda Maluku resmi dikukuhkan sebagai Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN).

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON – Setelah mengikuti pelatihan selama tiga hari, 200 Pemuda Maluku resmi dikukuhkan sebagai Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN). Lahirnya pemuda KIPAN Maluku ini diharapkan menjadi momuntum dalam memperkuat pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang cukup tinggi di provinsi tersebut.

Pengukuhan 200 KIPAN Provinsi Maluku ini dilakukan oleh Deputi Pemberdayaan Pemuda Kemenpora, Prof Faisal Abdullah didampingi Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Ronny Sam Wolter Tairas, Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol Aris Purnomo dan Asisten Deputi Peningkatan Wawasan Pemuda Kemenpora, Arifin Majid. Juga hadir pejabat dari lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku dan Dispora kabupaten yang mendampingi peserta pelatihan KIPAN.

“Modus peredaran dan jenis modifikasi narkoba semakin banyak. Akibatnya banyak yang terpapar dan ini membahayakan generasi bangsa. Kader KIPAN yang sudah dikukuhkan harus bergerak melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba mulai dari lingkungan terkecil, dari keluarga dan masyarakat sekitarnya,” kata Deputi Pemberdayaan Pemuda Kemenpora, Prof Faisal Abdullah usai mengukuhkan 200 KIPAN sekaligus menutup Pelatihan Kader Inti Pemuda Anti Narkoba 2019 digelar di Golden Palace Hotel Ambon, Jumat (21/6).

Deputi mengatakan, geografis Maluku merupakan wilayah kepulauan yang dikelilingi lautan dan berbatasan langsung dengan negara luar di sebelah utara dan selatan, membuat daerah ini rawan menjadi tempat penyelundupan narkoba. Sehingga semua pihak, baik Kemenpora lewat Pemuda KIPAN, Pemerintah Daerah, BNN dan pihak terkait lain harus bekerjasama dan berkoordinasi untuk mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba.

“Tempat Pelatihan ini harus menjadi momen bersejarah bagi lahirnya para pemuda relawan KIPAN Maluku yang akan membantu memberantas penyalahgunaan narkoba seperti yang diintsruksikan oleh Presiden Joko Widodo lewat Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN (Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika) Tahun 2018-2019,” jelas Faisal Abdullah.

Diketahui, Maluku merupakan provinsi dengan tingkat penyalahgunaan narkoba yang cukup tinggi dan masuk zona merah. Provinsi ini menempati peringkat ketujuh atau masuk 10 besar penyalahgunaan narkoba. Badan Narkota Nasional (BNN) Provinsi Maluku menyebut Kota Ambon merupakan daerah dengan penyelahgunaan tertinggi di Maluku.

Pelatihan Kader Inti Pemuda Anti Narkoba 2019 di Ambon digelar 19-21 Juni 2019. Kegiatan ini diikuti 200 pemuda yang berasal dari lima Kabupaten/Kota di Maluku, yaitu Kabupaten Buru, Buru Selatan, Seram Bagian Barat, Mauluku Tengah dan Kota Ambon. Maluku menjadi Provinsi kedua yang menjadi tempat pelatihan yang digelar Kemenpora tahun ini, atau Provinsi ke-13 sejak program pelatihan ini digulirkan Kemenpora pada 2016.

Asisten Deputi Peningkatan Wawasan Pemuda Kemenpora, Arifin Majid mengatakan, setelah mengikuti Pelatihan dan dibekali dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan kampanye anti narkoba, 200 KIPAN itu ditargetkan dapat merekrut lagi sedikitnya empat sampai lima pemuda di daerah masing-masing untuk menjadi kader anti narkoba. Sehingga dalam satu provinsi dapat muncul seribu kader yang akan membantu mengatasi darurat narkoba.

“Tahun ini Kemenpora menggelar Pelatihan Kader Inti Pemuda Anti Narkoba 2019 di tiga Provinsi, jadi ditargetkan pemuda KIPAN bertambah lagi sebanyak 3000 orang pada tahun ini,” tutur Arifin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement