Jumat 21 Jun 2019 20:53 WIB

BW: Sidang MK Hanya Sekadar Selesaikan Pemeriksaan Saksi

BW menilai sidang belum memberikan kesempatan untuk menguji argumentasi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno dalam perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres, Bambang Widjojanto (BW), menilai proses persidangan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya sekedar menyelesaikan pemeriksaan saksi dan ahli. Menurutnya, sidang pertama hingga kelima belum memberikan kesempatan untuk menguji argumentasi dari seluruh pihak yang terkait. 

"Jadi menurut saya sidang ini hanya sekedar menyelesaikan proses memeriksaan ahli dan saksi saja.  Bukan menguji atau menkontemlasi argumentasi itu sebagainana yang biasanya dilakukan," ujar BW di Gedung MK,  Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Baca Juga

Dia mencontohkan, semua argumentasi kontekstual yang dikemukakan dalam persidangan mengalami peesoalan ketika diturunkan.  Sebab, sistem hukum acara yang digunakan adalah speedy trial (peradilan cepat).

Kemudian, lanjut BW, berkali-kali salah satu termohon menyebut ghost value of human rights. "Nah kalau kalau mau pakai ghost value of human rights itu  nanti kayak kasus Munir. Tidak selesai-selesai itu sampai sekarang," ungkapnya. 

Dia pun menilai ada ketidakadilan yang dilakukan majelis hakim saat memeriksa ahli.  BW menilai ahli yang dihadirkan oleh pihak 01 terlalu diproteksi. 

Semestinya, kata BW,  perdebatan dengan ahli berlangsung lebih intelektual.  Perdebatan itu semestinya dilakukan dengan menjawab satu per satu pertanyaan. 

"Kalau one to one kan enak debatnya. Dia bicara,  kita jawab. Saksi ahli ini kita tidak terkejar. Pas ahli saya kok tidak seperti itu, langsung dikejar pertanyaan terbuka tertutup," tambah BW. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement