REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Polres Metro Jakarta Timur menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 7,3 kilogram. Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo mengatakan sabu-sabu diamankan dari tiga orang tersangka yakni DS, SWA, dan istrinya, AS.
"Pengungkapkan kasus narkoba ini dari hasil pengembangan sebelumnya," katanya di Jakarta, Sabtu (22/6).
Ady menjelaskan petugas mengembangkan kasus narkoba usai menangkap seseorang bernama RPN. RPN mengaku membeli sabu dari bandar di kawasan Tambun Bekasi, Jawa Barat.
Tim pimpinan Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur AKBP Jonter Banuarea menelusuri pengedar yang menjual sabu-sabu kepada RPN. Dari hasil penelusuran, polisi meringkus tersangka DS dengan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 2,1 kilogram yang disimpan di sepeda motor.