Sabtu 22 Jun 2019 11:30 WIB

KPPPA Dukung Pemblokiran Iklan Rokok di Internet

Jumlah perokok pemula terus meningkat, salah satunya karena iklan di internet.

Iklan rokok disegel.
Foto: Antara
Iklan rokok disegel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin mendukung pemblokiran iklan rokok di internet sebagaimana diminta Menteri Kesehatan Nila F Moeloek kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Pasalnya, pengguna internet adalah kaum milenial.

"Pada prinsipnya kami setuju pemblokiran iklan rokok di internet, karena iklan rokok di internet paling mudah dilihat dan diakses anak-anak," kata Lenny saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (22/6).

Baca Juga

Lenny mengatakan perokok usia milenial semakin meningkat. Menurut Riset Kesehatan Dasar 2018, terjadi peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 tahun hingga 18 tahun dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018. Padahal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2014--2019, menyasar prevalensi perokok usia 10 tahun hingga 18 tahun menurun menjadi 5,8 persen.

"Angka perokok pertama kali juga semakin muda. Bila pada 2009-2014, perokok pemula berkisar usia 15 tahun hingga 19 tahun, pada 2015-2019 perokok pemula berkisar usia 10 tahun hingga 14 tahun," tuturnya.

Lenny menilai salah satu penyebab peningkatan perokok pemula adalah anak sering melihat orang tua dan orang terdekatnya merokok. Selain itu, pemicu anak mulai merokok adalah sering melihat iklan di media, termasuk di internet.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyatakan serius untuk memblokir iklan rokok di kanal-kanal media sosial guna mencegah peningkatan jumlah perokok pemula yang menyasar anak-anak. "Sudah ditutup, tapi harus kerja sama dengan Kemenkes, 114 yang ditutup, nanti kita akan lanjutkan," kata Nila dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (18/6).

Menurut Nila, saat ini belum ada regulasi mengenai pembatasan iklan rokok di media sosial. Karena itu, tim dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membahas terkait regulasi tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement