REPUBLIKA.CO.ID,
Kewajiban Maskapai Pengangkut Jamaah Haji
*Pelayanan transportasi darat (orang dan barang) dari asrama haji embarkasi sampai kembali lagi ke asrama haji debarkasi.
*Memberikan 1 set giveway, terdiri dari 1 buah koper yang dapat diisi maksimal 32 kg, 1 tas kabin yang dapat diisi maksimal 7 kg, dan 1 tas paspor.
*Memberikan air zamzam 5 liter saat di asrama haji debarkasi.
*Ekstracover bagi yang meninggal selama dalam tanggung jawab
pihak penerbangan (selain travel insurance).
*Pelayanan strecher case sampai ke provinsi pada pascaoperasional.
*Penimbangan dan pengangkutan bagasi dari pemondokan ke
bandara dilaksanakan oleh pihak penerbangan.
Sumber: Kemenag, Pengolah Data: Muhammad Hafil, Ilustrator: