Sabtu 22 Jun 2019 17:47 WIB

Hanya Mandor Pabrik Korek Terbakar yang Terdaftar BPJS TK

Kebakaran pabrik korek api di Langkat menewaskan 30 orang.

Red: Nur Aini
Petugas kepolisian melakukan identifikasi lokasi kebakaran pabrik korek api di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019).
Foto: Antara/HO
Petugas kepolisian melakukan identifikasi lokasi kebakaran pabrik korek api di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif memastikan seorang peserta yang menjadi korban musibah kebakaran pabrik mancis atau korek api akan mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial tenaga kerja.

"Berdasarkan hasil verifikasi Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) yang telah kami turunkan di lapangan, saat ini tercatat seorang pekerja atas nama Gusliana, mandor PT Kiat Unggul yang tewas dan tercatat sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Binjai," ujarnya, di Jakarta, Sabtu (22/6).

Baca Juga

PT Kiat Unggul terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2015 dengan jumlah pekerja sebanyak 27 orang. Namun, belakangan setelah musibah kemarin diketahui, PT Kiat Unggul memiliki dua lokasi pabrik. Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bekerja di pabrik di Deli Serdang, sedangkan pekerja yang berada di lokasi kejadian (Kabupaten Langkat) belum terdaftar.

PT Kiat Unggul termasuk dalam kategori Perusahan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDSTK). Almarhumah Gusliana merupakan mandor yang sedang ditugaskan untuk mengawasi pabrik korek api gas di Kabupaten Langkat saat musibah terjadi.

Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja diberikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Namun, demikian sampai saat ini masih terdapat perusahaan yang belum tertib dalam melakukan pelaporan.

Perusahaan masih melakukan praktik pelanggaran yang dikenal dengan istilah Perusahaan Daftar Sebagian (PDS). PDS tersebut meliputi PDS upah di mana upah yang dilaporkan oleh perusahaan bukan upah yang diterima secara rutin oleh pekerja (take home pay).

PDS Tenaga Kerja di mana perusahaan belum mendaftarkan seluruh pekerja. Sementara, PDS Program, perusahaan hanya mengikuti sebagian program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gusliana, mandor yang bekerja di lokasi pabrik pada saat musibah terjadi, telah didaftarkan oleh PT Kiat Unggul sejak Oktober 2018 dengan upah Rp 2.938.525. Atas hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan layanan pendataan dan kunjungan ke rumah duka untuk memastikan ahli waris bisa segera mendapatkan haknya.

"Kami menyatakan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi dan kepada keluarga agar selalu tabah menghadapi cobaan ini," ujar Krishna.

Besaran santunan yang diberikan Rp 150,4 juta yang terdiri atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang akan dibayarkan kepada ahli waris Gusliana.

Kejadian itu, kata Krishna, hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengutamakan keselamatan dan perlindungan kepada pekerja. "Perusahaan harus memastikan seluruh pekerjanya sudah terlindungi dari risiko kerja dan risiko sosial."

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 44/2015, dalam hal pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan berkewajiban untuk memberikan santunan kepada pekerja yang besarannya minimal sama dengan santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement