REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam hal ini Direktorat Kriminal Umum dan Polres Binjai mengamankan tiga orang tersangka dalam peristiwa kebakaran pabrik perakitan korek api gas atau mancis, Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Ketiga tersangka ini adalah Indra Marwan, warga Jakarta Barat selaku pemilik usaha, Burhan (36) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang selaku Manager Operasional, dan Risma (43) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang selaku Manager Personalia.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, di Medan, Sabtu (22/6) malam mengatakan ketiga tersangka tersebut melanggar Pasal 359 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
"Mereka sudah menjadi tersangka dan sudah diamankan di Polres Binjai," ujarnya saat konferensi pers di RS Bhayangkara Medan.
Penyebab kebakaran katanya, terjadi saat para pekerja melakukan pengetesan besaran api sebelum memasang kepala mancis.
Namun, kondisi api terlalu besar sehingga menyebabkan ledakan dan percikan api. Dalam kejadian tersebut, sebanyak 30 korban meninggal dunia karena terjebak di dalam pabrik perakitan mancis tersebut.
"Mereka (korban) meninggal karena terjebak sehingga terbakar, bukan karena kehabisan oksigen," jelasnya