REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno angkat bicara soal kemungkinan pertemuan antara calon presiden nomor urut 02 itu bertemu dengan calon pejawat Joko Widodo. Menurut juru bicara (jubir) bidang hukum BPN Hendarsam Marantuko, wacana pertemuan itu akan dipertimbangkan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah adanya putusan MK, mau bertemu atau tidak kita akan pertimbangkan," kata Hendarsam di Jakarta, Sabtu (22/6).
Ia juga meminta kepada kubu Jokowi-Maruf untuk tidak perlu memaksa-maksa pertemuan antarkedua tokoh tersebut. Pasalnya, saat ini timnya tengah fokus pada permohonan gugatan sengketa pilpres di MK. Ia tak ingin ada kesan yang muncul seolah-olah kubu 02 tengah mempermainkan pengadilan.
"Jangan sampai mengaburkan esensi dari pada proses penegakan hukum yang saat ini sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.