Ahad 23 Jun 2019 11:02 WIB

DPRD Surabaya: Perlu Aturan Papan Reklame di Permukiman

Banyak fasum dan fasos di Surabaya yang masih dimanfaatkan untuk bangunan reklame.

Penertiban papan reklame (Ilustrasi)
Foto: Republika
Penertiban papan reklame (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, menekankan pentingnya pengaturan pemasangan papan reklame di area fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan permukiman. Segala hal yang berkaitan dengan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di permukiman mestinya tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan reklame.

"Tapi kenyataannya saat ini banyak fasum maupun fasos yang belum diserahkan oleh pengembang ke pemerintah kota justru dipakai untuk kepentingan lain. Pertanyaannya kalau belum diserahkan, apakah boleh didirikan bangunan pribadi? Kan tidak boleh," kata Sekretaris Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerahtentang Penyelenggaraan Reklame DPRD Surabaya Adi Sutarwijonodi Surabaya, Ahad (23/6).

Baca Juga

Adi mengatakan fasum dan fasos mesti dimanfaatkan sesuai peruntukannya gunamemberikan kepastian hukum kepada warga yang membeli bangunan di area permukiman yang bersangkutan. Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya itu menyebut banyak fasum dan fasos di Surabaya yang masih dimanfaatkan untuk bangunan reklame.

"Saya tidak bisa sebutkan, tapi masih banyak," katanya.

Ia mengakui larangan bangunan reklame di fasum dan fasos akan berdampak pada pendapatan daerah. "Dari sisi pendapatan memang ada yang hilang, tapi dari ada kepastian, dulu tidak diatur, sekarang akan diatur," katanya.

Selama ini, kata dia, fasum dan fasos yang ada sertifikatnya masih atas nama pengembang. Karena itu, biro jasa reklame kemudian menyewa ke pengembang.

Bukti sewa ke pengembang tersebut yang akan digunakan mengurus perizinan pendirian reklame ke pemerintah kota. "Di perda ini nantinya kita ingin melakukan koreksi atas praktik yang tak patut ini," ujarnya.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Turilowati menyampaikan pemerintah kota telah meminta waktu ke dewan untuk mendiskusikan masalah pelarangan pendirian reklame difasum dan fasos. "Karena fasum-fasos akan diserahkan ke pemkot. Jika dipakai pengembang dengan pihak ketiga maka tak akan diserahkan," katanya.

Sesuai aturan, lanjut dia, kawasan perumahan yang telah dihuni sekitar 80 persen wajib menyerahkan fasum atau fasos ke Pemerintah Kota Surabaya. Namun saat ini, masih banyak pengembang yang belum memenuhi ketentuan itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement