REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Jajaran Satreskrim Polres Cimahi telah mengantongi bukti-bukti dalam kasus Oknum PNS Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat yang melakukan pelecehan seksual terhadap penyandang disabilitas tunawicara. Selain itu, pihaknya pun telah memeriksa saksi-saksi terkait masalah tersebut.
"Pemenuhan alat bukti sedang dilakukan oleh penyidik. Ada progres dari sebelum dan sampai saat ini," ujar Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra kepada Republika, Ahad (23/6).
Dirinya menyebutkan jika bukti-bukti yang sudah dikantongi penyidik mengarah kepada terduga pelaku berinisil SR, oknum PNS Dinsos Jabar. Pihaknya pun telah memeriksa saksi-saksi terkait dalam kasus dengan korban penyandang disabilitas asal Bandung Barat.
Menurutnya, penyelidikan terhadap terduga pelaku akan dilakukan sama di depan hukum dengan kasus-kasus yang lain. Pihaknya mengaku akan terus memproses kasus yang menyita perhatian masyarakat.
Sebelumnya, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Barat mengakui jika oknum pegawainya berinisial SR telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas tunawicara yang masih dibawah umur. Bahkan, terduga pelaku telah membuat surat pernyataan berupa pengakuan.
"Betul bahwa telah terjadi pelecehan seksual (kepada disabilitas dibawah umur). Kedua, keluarga (korban) sudah melaporkan ke Polres Cimahi, ketiga atas pengakuan pelaku sudah melaporkan ke BKD dan inspektorat," ujar Plt Sekdis Dinsos Jabar, Barnas Adjidin kepada wartawan, Selasa (18/6).
Ia mengungkapkan, oknum pegawai tersebut bertugas di salah satu UPTD yang berada dibawah Dinas Sosial. Saat peristiwa tersebut terjadi, menurutnya, pegawai dengan jabatan widyaiswara ini diperbantukan menjadi instruktur tenaga pengajar saat pelatihan tersebut.
Dengan kejadian itu, menurutnya pihaknya akan mengusut tuntas masalah tersebut agar tidak terulang. Sekaligus menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran bagi Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Katanya, sanksi akan diberikan namun hal tersebut merupakan keputusan BKD.