Ahad 23 Jun 2019 12:04 WIB

Menteri LHK: Indonesia Suarakan Penanganan Sampah Plastik

Menteri LHK menilai Indonesia cukup memimpin dalam menyuarakan di internasional.

Sampah plastik
Foto: republika
Sampah plastik

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan Indonesia tidak ketingggalan dalam penanganan sampah plastik di laut. Bahkan, ia menilai, Indonesia cukup memimpin dalam menyuarakan di tingkat internasional serta didukung aksi secara regional maupun nasional.

"Indonesia tidak ketinggalan untuk berkomitmen menangani sampah plastik. Kita sudah punya peraturan presiden untuk rencana aksinya," kata Menteri Siti usai mengikuti kegiatan gotong royong "Bebersih Ciliwung" di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (23/6).

Baca Juga

Siti menyebutkan upaya pengurangan sampah plastik dilakukan mulai dari terbitnya regulasi peraturan presiden khusus tentang penangan sampah plastik di laut. Praktik-praktik yang dilakukan pemerintah daerah juga sudah ada untuk mengurangi penggunaan sampah plastik.

"Hanya memang baru kira-kira 29 sampai 30 kota dan kabupaten yang menerapkan aturan aturan tentang sampah itu, sampah plastik maksudnya," katanya.

Menteri mengatakan rencana aksi nasional terkait sampah plastik sudah ada lewat peraturan presiden dan dengan peraturan daerah. SK kepala daerah sudah hampir 80 persen daerah sudah memiliki juga rencana aksi pengurangan sampah plastiknya.

"Jadi kalau dari langkah-langkah dan rencana kerja Indonesia tidak ketinggalan, apalagi di dalam pertemuan-pertemuan internasional untuk penanganan pencemaran laut, Indonesia cukup memimpin," kata Siti.

Tidak hanya itu, Siti mengatakan, dalam pertemuan antar negara terkait penanganan polusi laut sudah menetapkan Bali sebagai pusat regional untuk penanganan bersih laut. "Sebetulnya Indonesia tidak ketinggalan yang penting dikerjakan aja," kata Siti.

Sebelumnya, sepuluh kepala negara/pemerintahan anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) mengesahkan Deklarasi Bangkok tentang Melawan Sampah Laut di Kawasan ASEAN. Dalam dokumen tersebut, para kepala negara ASEAN sepakat untuk memperkuat aksi di tingkat nasional serta melalui tindakan kolaboratif di antara negara-negara anggota ASEAN dan mitra untuk mencegah dan mengurangi sampah laut secara signifikan khususnya dari kegiatan berbasis darat, termasuk manajemen yang berwawasan lingkungan.

Para kepala negara/pemerintahan ASEAN sepakat untuk mendorong pendekatan darat-ke-laut yang terintegrasi untuk mencegah dan mengurangi sampah laut, dan memperkuat undang-undang dan peraturan nasional serta meningkatkan kerja sama regional dan internasional termasuk dialog kebijakan dan pertukaran informasi yang relevan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement