REPUBLIKA.CO.ID, PARONGPONG- Ustaz Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat dalam kasus penyebaran berita bohong (hoaks), Jumat (21/6). Meski begitu, yang bersangkutan oleh penyidik tidak dilakukan penahanan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi mengatakan dari hasil gelar perkara, RB dikenakan pasal 14 ayat 2 tentang hukum pidana. Dengan ancaman hukuman penjara dibawah lima tahun. Sehingga pihaknya tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.
"Tapi proses hukum tetap berjalan hanya tidak dilakukan penahanan karena pasal unsur yang dikenakan, unsur yang ada pasal 14 ayat 2 tidak dapat dilakukan penahanan," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di acara Bakti Kesehatan Polda Jabar dalam rangka Hari Bhayangkara ke 73 di Parongpong, Ahad (23/6).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya tengah menangani beberapa kasus penyebaran berita bohong (hoaks). Terkait kalangan terpelajar yang sering terpapar hoaks, menurutnya para akademisi tidak terlebih dahulu menyaring dan mengkonfirmasi berita yang tengah beredar.
"Hoaks menyerang semua lapisan dari akademisi sampai masyarakat. Bentengnya diri sendiri," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, peristiwa masih adanya pihak yang menyebar hoaks karena semua masyarakat mengkonsumsi media sosial. Tidak hanya itu, pesta demokrasi pemilu menciptakan perpecahan dan fanatisme berlebihan. Sehingga membenarkan suatu peristiwa sesuai kehendaknya.
"Kita sudah selesai (pemilu) mari bersatu," katanya. Ia pun menambahkan pelaku penyebaran hoaks bagian dari yang termakan oleh isu hoaks. Padahal menurutnya, mereka harus menyaring terlebih dahulu.