REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sepakat akan menerima apapun hasil putusan Hakim MK. Sayangnya beberapa elemen masyarakat menyatakan tetap akan menggelar aksi massa di MK.
Wakil Ketua TKN, Abdul Kadir Karding menyayangkan jika benar rencana aksi tersebut akan dilakukan. Karding menilai adanya aksi tersebut justru menggambarkan bahwa mereka tidak siap untuk berdemokrasi.
“(Mereka yang tetap melakukan aksi) Itu artinya mereka tidak siap bersemokrasi dan tidak menjadikan hukum sebagai solusi akhir dalam bersengketa,” tutur Karding dalam pesan singkat kepada Republika.co.id, Ahad (23/6).
Jika ada dari peserta aksi merupakan kalangan politisi, jelas Karding, artinya orang-orang tersebut ingkar terhadap janjinya.
Seperti diketahui, beberapa elemen masyarakat menyatakan akan menggelar aksi massa pada 25 Juni hingga 28 Juni 2019. Salah satunya adalah Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Juru bicara PA 212 Novel Bamukmin mengklaim ada sekitar 100 ribu peserta aksi yang datang dari Jabodetabek dan Jabar. Tujuannya agar hakim sidang dapat mengambil keputusan secara adil dan independen serta dapat mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin yang diyakini telah melakukan kecurangan pemilu secara terstruktur.