REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan Wadanjen Kopassus Letjen TNI (Purn) Sutiyoso mendukung langkah aparat penegak hukum dalam kasus tersangka kepemilikan senjata api ilegal Soenarko. Sutiyoso juga mendukung langkah polisi menangguhkan penahanan Soenarko.
"Saya mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah aparat penegak hukum dalam kasus yang menimpa Narko (Soenarko) mulai dari penyidikan dan pemeriksaan lainnya dan untuk penangguhan penahanannya ini adalah langkah yang bijak dari aparat penegak hukum," kata Sutiyoso dalam pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Ahad (23/6) malam.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Mayjen TNI (Purn) Soenarko melalui surat Nomor B/103 Subdit I/VI/2019/Dit Tipidum tertanggal 21 Juni 2019. Dalam surat itu dinyatakan telah dilakukan penangguhan atau pengeluaran tahanan dari Bareskrim Polri di Rutan Guntur di Markas Pomdam Jaya, yang ditahan sejak tanggal 20 Mei 2019 sampai tanggal 21 Juni 2019.
Selain itu, penangguhan penahanan berdasarkan rujukan dari sejumlah pihak di antaranya surat permohonan penangguhan penahanan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto masing-masing tertanggal 20 Juni 2019. Soenarko juga dikabarkan dijamin oleh 102 purnawirawan TNI/Polri.
"Saya tidak secara tertulis, tapi secara moral saya ikut jamin," ucapnya.
Sutiyoso menyatakan penangguhan penahanan juniornya di satuan elite Angkatan Darat (AD) itu karena terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, dapat meredam gejolak arus bawah prajurit, terutama di tubuh Kopassus. "Jujur aku ini cemas ya kalau-kalau ada gejolak nantinya. Tapi proses hukum kan harus berjalan dan harus kita semua hargai," ucap Bang Yos (sapaan akrab Sutiyoso).
Soal kepemilikan senjata, Sutiyoso mengatakan bukan hanya yang bersangkutan saja yang demikian, namun dia mengakui ada yang tertib dalam administrasi, namun ada juga yang tidak.
"Namanya kita sering tugas, bawa kenang-kenangan, saya juga punya senjata, tapi saya selalu ada izin polisi. Namun ada juga yang mungkin lupa, kalau Naro punya kalau gak salah satu sudah kuno. Saya juga punya satu kuno tapi kan menurut saya bisa apa senjata kuno gitu, kayaknya nembak aja susah," ujarnya sambil tersenyum.
"Jadi terkait Narko ini sebenarnya ada efeknya lain-lain. Semua hal kan sebetulnya mungkin bisa terjadi ya. Tapi apa logis kah Narko mau makar? Itu kan yang harus diselidiki," ucap mantan gubernur pada era lima presiden tersebut.
Mabes Polri menegaskan tetap akan memproses kasus yang menjerat Mayjen TNI (Purn) Soenarko terkait kepemilikan senjata api ilegal kendati telah menangguhkan penahanannya. Soenarko dijerat dengan UU 12 Darurat Tahun 1951 pasal 1 ayat 2 adalah tentang kepemilikan, menyimpan, menguasai senjata api ilegal.