REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Mei 2019 naik sebesar 0,19 persen dibanding upah buruh tani April 2019. Upah buruh tercatat mengalami kenaikan dari Rp 53.952 per hari menjadi Rp 54.056 per hari.
"Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan," kata Kepala BPS Suharyanto di Jakarta, Senin (24/6).
Sedangkan upah riil mengalami penurunan sebesar 0,39 persen. Kecuk, sapaan akrabnya menyampaikan upah nominal harian buruh bangunan (bukan mandor) pada Mei 2019 tidak mengalami perubahan dibanding upah April 2019, yaitu Rp 88.664,00 per hari. Sedangkan, upah riil mengalami penurunan sebesar 0,68 persen.
Sebagaimana diketahui, upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja. Sementara itu, upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.