REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polres Tasikmalaya menangkap seorang lelaki berinisial IR lantaran diduga memerkosa anak tirinya. Pria berusia 57 tahun yang merupakan warga Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya itu langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Pribadi Atma mengatakan, penangkapan itu didasari adanya laporan dari ibu korban. Berdasarkan laporan itu, korban berinisial LB yang berusia 15 tahun telah diperkosa berkali-kali oleh tersangka.
"Tadi kita mengamankan satu orang. Dia ayah tiri korban umur 15 tahun. Dari setahun lalu dilakukan persetubuhan," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Senin (24/6).
Ia mengatakan korban mengaku sudah tak kuat melayani permintaan ayah tirinya untuk melakukan hubungan seksual. Karena itu, korban melaporkan itu kepada ibu kandungnya. Selanjutnya, ibu korban membuat laporan ke kepolisian.
Pribadi menjelaskan, berdasarkan kronologi pada tahun lalu tersangka memergoki korban memiliki seorang pacar. Tersangka mengancam akan melaporkan kelakuan korban kepada ibunya. "Korban ini takut ketahuan sama ibunya kalau sudah pacaran," kata Pribadi.
Lantaran tak mau ketahuan, korban mau tak mau mengikuti permintaan tersangka. Tersangka pun memanfaatkan ketakutan itu untuk merayu korban melakukan hubungan seks.
Berdasarkan keterangan korban, tersangka sudah berkali-kali melakukan hubungan badan itu. Bahkan, sudah tak terhitung jumlahnya. Tersangka melakukan aksinya ketika ibu korban sedang keluar rumah.
"Tersangka kita amankan setelah ada laporan. Kita langsung tetapkan sebagai tersangka. Ancamannya tujuh tahun penjara," kata dia.
Untuk proses pemulihan korban, polisi juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.