Selasa 25 Jun 2019 00:15 WIB

600 Bahasa Daerah Kalsel Diusulkan Jadi Bahasa Nasional

Bahasa daerah tersebut akan menjadi kajian Balai Bahasa Nasional.

Sejumlah warga menaiki perahu bermesin (kelotok) untuk menyusuri Sungai Martapura, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Foto: Antara/Bayu Pratama S
Sejumlah warga menaiki perahu bermesin (kelotok) untuk menyusuri Sungai Martapura, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Sekitar 600 bahasa daerah dari berbagai ras di Kalimantan Selatan diusulkan untuk menjadi bahasa nasional Republik Indonesia pada 2019.

Peneliti Muda Balai Bahasa Kalsel Musdalipah pada gelar acara "Diskusi Terpumpun Kelompok Pemakaian Bahasa di Media Massa" yang digelar di Hotel Banjarmasin Indonesia, Senin (24/6), menyatakan setiap tahun balai bahasa terus mengusulkan bahasa daerah ke Balai Bahasa Nasional.

Baca Juga

"Tahun ini saja terkumpul sekitar 600 bahasa daerah sudah diusulkan untuk bisa menjadi bahasa nasional," ujarnya.

Menurut dia, bahasa-bahasa daerah tersebut akan menjadi kajian Balai Bahasa Nasional untuk disetujui jadi bahasa nasional. Di Kalimantan Selatan ada banyak ragam bahasa daerah diantaranya bahasa Banjar, bahasa Dayak dan bahasa Bakumpai.

Musdalipah mengatakan sudah 100 lebih bahasa Kalimantan Selatan menjadi bahasa nasional sejak 2005. "Bahkan 'Mandai', yakni makanan dari kulit cempedak yang difermentasi itu sudah masuk dalam bahasa Indonesia," ujarnya.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalsel Imam Budi Utomo menyampaikan, semua masyarakat bisa mengusulkan bahasa daerah untuk diusulkan menjadi bahasa nasional. Namun demikian, ada syarat untuk bahasa daerah tersebut bisa diterima, diantaranya mudah diucapkan, mudah ditulis, dan enak didengarkan.

"Mungkin ada bahasa daerah kita yang maknanya malah negatif di daerah lain," ujarnya.

Imam mengatakan dibutuhkan pengkajian dan makna yang bisa dijabarkan dalam sebuah bahasa itu untuk dipahami semuanya. Terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan ini, Imam menjelaskan kecintaan terhadap bahasa juga berlandaskan dari UUD 1945, Sumpah Pemuda di butir ketiga, serta PP Nomor 54 Tahun 2014 tentang penggunaan bahasa dan sastra Indonesia. Menurut dia, Bahasa Indonesia merupakan bahasa persatuan yang berfungsi mempersatukan segala suku yang ada Indonesia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement