Senin 24 Jun 2019 18:33 WIB

Kasus Mafia Bola, Mbah Putih Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Mbah Putih adalah nama alias dari anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto.

Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus mafia bola Dwi Irianto alias Mbah Putih (kiri) menjalani sidang di PN Banjarnegara, Jateng, Kamis (9/5/2019).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Terdakwa kasus mafia bola Dwi Irianto alias Mbah Putih (kiri) menjalani sidang di PN Banjarnegara, Jateng, Kamis (9/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA -- Anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih dituntut satu tahun enam bulan penjara dalam sidang lanjutan kasus mafia bola yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (24/6). Dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Belly Helyandi, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Taupik Hidayat menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara memutuskan dan menyatakan terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah melakukan dan menyuruh lakukan sesuatu kepada seseorang yang berlawanan dengan kewenangannya.

Menurut Taupik, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum. Selain itu, JPU menuntut supaya Majelis Hakim PN Banjarnegara memutuskan terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih tidak terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang seperti dalam dakwaan kedua penuntut umum.

Oleh karena itu, kata dia, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kedua tersebut. "Tiga, menghukum terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi masa penangkapan dan dan tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," katanya.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Belly Helyandi memutuskan sidang dilanjutkan pada hari Senin (1/7) dengan agenda pembelaan terdakwa.