REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA -- Anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih dituntut satu tahun enam bulan penjara dalam sidang lanjutan kasus mafia bola yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (24/6). Dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Belly Helyandi, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Taupik Hidayat menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara memutuskan dan menyatakan terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana telah melakukan dan menyuruh lakukan sesuatu kepada seseorang yang berlawanan dengan kewenangannya.
Menurut Taupik, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum. Selain itu, JPU menuntut supaya Majelis Hakim PN Banjarnegara memutuskan terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih tidak terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang seperti dalam dakwaan kedua penuntut umum.
Oleh karena itu, kata dia, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kedua tersebut. "Tiga, menghukum terdakwa Dwi Irianto alias Mbah Putih dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi masa penangkapan dan dan tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," katanya.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Belly Helyandi memutuskan sidang dilanjutkan pada hari Senin (1/7) dengan agenda pembelaan terdakwa.
Adapun, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto alias Mbah Pri beserta anaknya Anik Yuni Artikasari alias Tika dituntut hukuman selama tiga tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus mafia bola atau pengaturan skor pertandingan sepak bola. Jaksa Taupik Hidayat juga menuntut agar majelis hakim memberikan pidana denda kepada kedua terdakwa masing-masing sebesar Rp 5.000.000 subsider lima bulan kurungan.
"Menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa 1 Mbah Pri dan terdakwa 2 Anik Yuni Artikasari terbukti bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," katanya.
Selain itu, kedua terdakwa juga melakukan dan turut melakukan, telah memberi sesuatu kepada seseorang dengan maksud supaya orang itu melakukan sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Belly Helyandi meminta penasihat hukum kedua terdakwa untuk segera menyiapkan pembelaan guna dibacakan pada sidang lanjutan yang akan digelar pada hari Senin (1/7). Terkait dengan pembelaan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Ignasius Kuncoro memohon agar pembelaan disampaikan dua minggu setelah tuntutan.
"Kami mohon dua minggu karena kami harus mempelajari tuntutan ini," ujarnya.
Kendati demikian, Ketua Majelis Hakim Belly Helyandi tetap memutuskan sidang dengan agenda pembacaan pembelaan digelar pada hari Senin (1/7) karena perkara tersebut harus sudah putus pada tanggal 11 Juli 2019. Saat ditemui usai sidang, penasihat hukum Mbah Pri dan Anik Yuni Artikasari, Ignasius Kuncoro mengatakan tuntutan tersebut tidak adil bagi kliennya.
"Di samping tidak adil, rasa keadilannya di mana. Kalau bicara masalah penyuap, siapa yang menyuap, uangnya dari mana, masa enggak bisa membuktikan sih," ucapnya.