REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian masih menelusuri kemungkinan pabrik perakitan mancis di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Binjai, Langkat, yang terbakar pada Jumat (21/6) mempekerjakan anak-anak.
"Tidak tertutup kemungkinan nanti dari keterangan para saksi hingga kalau bukti cukup akan mengarah ke sana," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/6).
Dedi menuturkan penyidik akan berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan daerah setempat dan berkomunikasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sumatera Utara. Sejauh ini, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Indra Marwan, warga Jakarta Barat selaku pemilik usaha, Burhan (36 tahun) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang selaku Manager Operasional dan Risma (43 tahun) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang selaku Manager Personalia. Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 Jo 188 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Ada pun dari total 30 korban meninggal dalam tersebut, 25 di antaranya merupakan orang dewasa dan lima masih anak-anak.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri menginstruksikan tim pengawas ketenagakerjaan dari pusat dan daerah untuk mengusut peristiwa kebakaran pabrik korek api yang menewaskan 30 pekerja, di Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Pengawas ketenagakerjaan di daerah sudah di lapangan. Tim dari pusat segera menyusul. Insiden harus diusut serius," kata Hanif melalui siaran pers Kemnaker, Jumat (21/6).
Hanif mengatakan, pada tahap awal, tim pengawas beserta kepolisian fokus pada penanganan korban. Selanjutnya, tim akan melakukan pemeriksaan terkait aspek ketenagakerjaannya.