REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Bakasi, Haris Simamora, membacakan pledoinya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/6). Dalam nota pembelaannya, Haris berharap agar majelis hakim memberikannya kesempatan untuk hidup usai Jaksa menuntutnya agar dijatuhi hukuman mati.
Haris yang memakai celana hitam dan baju putih dari kursi terdakwa membacakan pledoinya sekitar 15 menit. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan kronologi pembunuhan yang dilakukannya dan mengakui kesalahannya.
"Saya sebagai terdakwa sangat menyesal sedalam-dalamnya," kata Haris kepada Majelis Hakim.
Haris menjadi terdakwa karena telah membunuh seluruh anggota keluarga Daperum Nainggolan, warga Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Haris membunuh keluarga Daperum yang masih kerabatnya itu lantaran sakit hati. Ia membunuh empat orang sekaligus dalam semalam pada 12 November tahun lalu.
Tersngka kasus pembunuhan satu keluarga, Haris Simamora mengikuti rekonstruksi di tempat kejadian perkara di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/11/2018).
Keempat korban adalah Daperum Nainggolan (40 tahun) beserta istrinya Maya Boru Ambarita (37) yang sama-sama tewas dihabisi Haris menggunakan linggis. Dua anak Daperum, yakni Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7) tewas dicekik Haris. Selain itu, ia juga membawa kabur satu unit mobil, uang tunai sebanyak dua juta rupiah dan lima unit ponsel.
"Saya mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan saya kesempatan hidup untuk memperbaiki kehidupan saya. Ketika saya diberikan kesempatan, saya akan berbuat terbaik dan sebaik-baiknya bagi bangsa dan kehidupan bermasyarakat," kata Haris menutup Pledoinya.
Usai Haris membacakan pledoinya, hakim memutuskan menunda persidangan. Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (3/7) dengan agenda pembacaan tanggapan atas pledoi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan tuntutannya agar Harris dihukum mati. Jaksa mengatakan, Haris telah terbukti melanggar pasal 340 KUHPidana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan.