REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA -- Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur dituntut hukuman satu tahun dan enam bulan penjara dalam sidang lanjutan kasus mafia bola di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (24/6). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Taupik Hidayat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara memutuskan dan menyatakan terdakwa Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan dan menyuruh melakukan sesuatu kepada seseorang yang berlawanan dengan kewenangannya.
Menurut dia, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansyur dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi masa penangkapan dan dan tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," katanya.
Terkait dengan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo meminta penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan.
"Sidang dilanjutkan hari Senin (1/7) dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa," katanya.
Saat ditemui usai sidang, Ketua Tim JPU Taupik Hidayat mengatakan terdakwa Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan karena melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980. Pasal ini berisi Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Yang bersangkutan sebagai penerima suap," katanya.