REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Tiga orang berprofesi guru SMP di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap Polres Serang lantaran melakukan tindakan asusila dengan siswinya sendiri. Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengungkapkan ketiganya yang diketahui berinisial OM, DA, dan AS telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus tersebut terkuak setelah salah satu korban yang hamil 21 minggu membuat pelaporan," kata Indra, Senin (24/6).
Ketiga oknum guru ini sudah dicabut statusnya sebagai pegawai di sekolah, bahkan salah seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga dinonaktifkan statusnya oleh Pemkab Serang. Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan Pasal 82 ayat 1 dan UU tentang Perlindungan Anak.
Mengingat status ketiganya sebagai pendidik, kepolisian memberikan berencana akan menjerat ketiganya dengan pemberatan hukuman. Indra menjelaskan, kurungan 20 tahun dan minimal 7 setengah tahun mengancam para tersangka.