Senin 24 Jun 2019 21:08 WIB

Disdikbud Lampung Perpanjang PPDB Dua Hari

Perpanjangan PPDB akan berlaku setelah Pergub ditandatangani oleh Kemendagri

Calon peserta didik baru didampingi orang tuanya melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi serta jalur kurang mampu dan inklusi di Rumah Pintar, Denpasar, Bali, Senin (24/6/2019).
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Calon peserta didik baru didampingi orang tuanya melakukan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi serta jalur kurang mampu dan inklusi di Rumah Pintar, Denpasar, Bali, Senin (24/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung akan memperpanjang penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA selama dua hari. Perpanjangan akan berlaku setelah Pergub ditandatangani oleh Kemendagri.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Lampung, Sulpakar, mengatakan saat ini Peraturan Gubernur (Pergub) sudah mendapat rekomendasi dan evaluasi dari Kemendagri. Pasal demi pasal dalam Pergub juga sudah dicek.

Baca Juga

"Malam ini Pergub dibawa ke Kemendagri. Apabila Pergub ditandatangani malam ini, besok pagi pendaftaran sudah bisa dilakukan. Namun jika besok pagi baru ditandatangani oleh Kemendagri artinya Rabu paling lambat melakukan PPDB," kata dia pada Senin (24/6).

Ia mengatakan ada beberapa perubahan pada pergub PPDB SMA. Salah satunya adalah juknis yang mengatur bahwa peserta didik harus memiliki surat domisili dari disdukcapil tidak diperlukan lagi. Dengan demikian peserta PPDB hanya perlu surat domisili dari RT dan Lurah untuk mendaftar.

Kemudian perubahan peraturan Menteri yang tadinya 90 persen zonasi sekarang menjadi 80 persen zonasi dan 10 persennya tersebut ditambahkan kepada jalur prestasi. Semua perubahan peraturan itu sudah ada pada pergub yang diperbarui.

"Kuota jalur prestasi bertambah sebesar 15 persen dan jalur zonasi menjadi 80 persen. Sementara jalur perpindahan tugas orang tua tetap lima persen," jelas Sulpakar.

Ia pun mengatakan ada pasal dalam pergub baru yang menjelaskan proses pendaftaran yang telah dilakukan pada juknis lama tetap berlaku. Sehingga tidak ada pembatalan bagi mereka yang sudah terdaftar.

"Mudah-mudahan dengan adanya penataan lagi dari Permen, Pergub, dan juknis PPDB kita dapat berjalan dengan lancar. Sejujurnya aturan ini tujuannya baik karena untuk meningkatkan mutu pendidikan yang lebih baik lagi," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement