REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya siap mengamankan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), meski dipercepat dari jadwal semula. Sebanyak 47 ribu personel gabungan TNI-Polri siap mengamankan sidang putusan kapanpun juga.
"Kita tunggu saja kapan pembacaan putusan Polda siap mengamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Senin (24/6) malam.
Sebelumnya, MK menyatakan akan memajukan jadwal pembacaan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019, yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6) menjadi Kamis (27/6). Polda Metro Jaya, kata Argo, selalu siap kapanpun MK mengagendakan sidang putusannya.
"Persiapan Polda siap saja, kapan dibacakan putusan pengamanannya selalu siap," ucap Argo menegaskan.
Sebanyak 47 ribu aparat gabungan dari kepolisian, TNI dan pemerintah daerah disiagakan untuk mengamankan objek-objek vital di Ibu Kota, DKI Jakarta menjelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan untuk mengantisipasi potensi gangguan kerawanan yang timbul selama proses dan penetapan persidangan di MK, jumlah kekuatan TNI yang disiagakan sebanyak 17 ribu personel, kepolisian 28 ribu dan pemerintah daerah mencapai dua ribu petugas.
"Jadi seluruh kekuatan yang terlibat dalam pengamanan di gedung MK dan sekitarnya hampir 47 ribu," ujar Dedi.
Khusus untuk pengamanan di lingkungan dan Gedung MK, terdapat sebanyak 13 ribu personel kepolisian. Sisanya sebanyak 15 ribu berjaga di objek vital nasional lain, seperti Istana Kepresidenan, Kantor KPU RI, Kantor Bawaslu RI dan perwakilan keduataan besar asing yang ada di Jakarta.
Dengan pengamanan itu, masyarakat diharapkan tidak perlu takut dan dapat beraktivitas seperti biasa menjelang putusan PHPU paling lambat pada Jumat (28/6). Majelis Hakim Konstitusi kemudian menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar mulai Senin ini hingga Rabu (26/6), untuk membahas segala hal terkait dengan perkara sengketa hasil Pilpres 2019.
Perkara di MK dimohonkan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno, dengan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma''ruf Amin sebagai pihak terkait. Bawaslu juga hadir dalam setiap persidangan sebagai pihak yang turut berperkara.