Senin 24 Jun 2019 23:46 WIB

KPU Minta Parpol Persiapkan Calon di Pilkada Serentak

KPU menggelar uji publik tentang rancangan Peraturan KPU Pilkada.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman
Foto: Reprublika TV/Surya Dinata
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah. KPU meminta semua pihak juga turut mempersiapkan diri, terutama partai politik (Parpol).

"Ini penting bukan hanya penyelenggara pemilu,  KPU, Bawaslu, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk bisa ditetapkan segera tapi ini juga penting bagi peserta Pemilu. Partai politik harus tahu lebih awal," ucap Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin (24/6).

Baca Juga

Menurutnya, Parpol turut berperan dalam pencalonan kepala daerah. Nantinya, Dia menyebut, parpol dapat segera menentukan langkah dalam penjaringan calon yang akan diusung pada pemilihan kepala daerah serentak 2020.

"Mereka (parpol) yang akan menentukan, menyusun jadwal, kapan mulai melakukan penjaringan calon, kapan penetapan,  dan kapan didaftarkan," ujarnya.

Selanjutnya, rancangan PKPU Pilkada akan disampaikan dalam forum dengar pendapat yang akan digelar KPU bersama DPR. Arief berharap dalam forum tersebut tidak adalagi perdebatan dan dapat segera ditetapkan.

Kepada sejumlah daerah yang akan melangsungkan pilkada serentak, untuk segera menyusun rancangan mulai sekarang. Sebab, dalam proses penyusunan dipastikan akan memakan waktu dan anggaran yang cukup besar.

"Untuk beberapa daerah yang besar, menyiapkan anggaran yang begitu besar tidak bisa dalam waktu singkat apalagi, ini (penyelenggaraan) diakhir tahun," jelasnya.

Diketahui, Pilkada serentak rencananya akan diselenggarakan 23 September 2020. Terdapat 270 daerah akan mengikuti hajatan lima tahunan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement