REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah. KPU meminta semua pihak juga turut mempersiapkan diri, terutama partai politik (Parpol).
"Ini penting bukan hanya penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk bisa ditetapkan segera tapi ini juga penting bagi peserta Pemilu. Partai politik harus tahu lebih awal," ucap Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin (24/6).
Menurutnya, Parpol turut berperan dalam pencalonan kepala daerah. Nantinya, Dia menyebut, parpol dapat segera menentukan langkah dalam penjaringan calon yang akan diusung pada pemilihan kepala daerah serentak 2020.
"Mereka (parpol) yang akan menentukan, menyusun jadwal, kapan mulai melakukan penjaringan calon, kapan penetapan, dan kapan didaftarkan," ujarnya.
Selanjutnya, rancangan PKPU Pilkada akan disampaikan dalam forum dengar pendapat yang akan digelar KPU bersama DPR. Arief berharap dalam forum tersebut tidak adalagi perdebatan dan dapat segera ditetapkan.
Kepada sejumlah daerah yang akan melangsungkan pilkada serentak, untuk segera menyusun rancangan mulai sekarang. Sebab, dalam proses penyusunan dipastikan akan memakan waktu dan anggaran yang cukup besar.
"Untuk beberapa daerah yang besar, menyiapkan anggaran yang begitu besar tidak bisa dalam waktu singkat apalagi, ini (penyelenggaraan) diakhir tahun," jelasnya.
Diketahui, Pilkada serentak rencananya akan diselenggarakan 23 September 2020. Terdapat 270 daerah akan mengikuti hajatan lima tahunan tersebut.