REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Polda Metro Jaya membenarkan pihaknya telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, menjelaskan, hal itu dilakukan setelah menerima penangguhan penahanan terhadap Eggi yang diajukan Anggota Komisi 3 DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan keluarga Eggi.
“Setelah penyidik menerima surat pengajuan penangguhan penahanan untuk tersangka Eggi Sudjana, tentunya penyidik pasti akan mengevaluasi dari pengajuan tersebut. Setelah dilihat dan dievaluasi, kemudian pada, Senin 24 Juni, pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin Pak Dasco itu dikabulkan oleh penyidik,” kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/6) malam.
Argo mengatakan, setelah keluar dari rutan, Eggi akan dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya dua kali dalam sepekan, yaitu hari Senin dan Kamis. “Jadi untuk malam ini, tersangka Eggi Sudjana sudah bisa kembali ke rumah. Nanti akan diantar pengacaranya dan akan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” jelas Argo.
Untuk diketahui, sebelumnya Eggi Sudjana telah mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin Anggota Komisi 3 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, pada 4 Juni 2019 lalu.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power. Polisi menyebut hal itu didapatkan setelah polisi melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti. Eggi pun ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak tanggal 14 Mei 2019.