Selasa 25 Jun 2019 01:33 WIB

Ini Alasan Penangguhan Penahanan Eggi Dikabulkan

Penangguhan penahanan Eggi dikabulkan Polda Metro Jaya

Rep: Flori Sidebang / Red: Nashih Nashrullah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus kriminal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/4).
Foto: Republika/Prayogi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus kriminal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, telah keluar dari rutan Polda Metro Jaya. Setelah penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan terhadapnya dengan beberapa pertimbangan.

“Pertimbangan penyidik untuk mengabulkan (penangguhan penahanan Eggi) yang pertama karena yang bersangkutan kooperatif. Jadi setelah kita ajukan pertanyaan (selama pemeriksaan), semua kooperatif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/6) malam.

Baca Juga

Selain itu, sambung dia, Eggi dinilai tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. “Pak Eggi tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri. Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan,” jelas Argo.

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana hari ini, Senin (24/6). Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin Anggota Komisi 3 DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pada 4 Juni 2019.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power. Polisi menyebut hal itu didapatkan setelah polisi melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti. Eggi pun ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement