REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, telah keluar dari rutan Polda Metro Jaya. Setelah penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan terhadapnya dengan beberapa pertimbangan.
“Pertimbangan penyidik untuk mengabulkan (penangguhan penahanan Eggi) yang pertama karena yang bersangkutan kooperatif. Jadi setelah kita ajukan pertanyaan (selama pemeriksaan), semua kooperatif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/6) malam.
Selain itu, sambung dia, Eggi dinilai tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri. “Pak Eggi tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri. Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan,” jelas Argo.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana hari ini, Senin (24/6). Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin Anggota Komisi 3 DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pada 4 Juni 2019.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power. Polisi menyebut hal itu didapatkan setelah polisi melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti. Eggi pun ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019.