Selasa 25 Jun 2019 02:08 WIB

Eggi Keluar dari Rutan Ditemani Keluarga dan Pengacara

Eggi berterimakasih ke sempua pihak atas penangguhan penahanannya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Nashih Nashrullah
Eggi Sudjana keluar rutan Polda Metro Jaya beserta keluarga dan kuasa hukumnya, Senin (24/6) malam.
Foto: Flori Sidebang/ Republika
Eggi Sudjana keluar rutan Polda Metro Jaya beserta keluarga dan kuasa hukumnya, Senin (24/6) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 21.50 WIB.

Eggi keluar ditemani keluarganya, kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko dan Alamsyah Hanafiah. Dengan mengenakan kemeja berwarna coklat tua dan sarung dia melambaikan tangan kepada para awak media yang telah menunggunya.

Baca Juga

“Alhamdullilah, segala puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas ijinnya, atas takdirnya, saya bisa keluar dari penjara ini,” kata Eggi di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/6).

Eggi pun sempat mengucapkan rasa terima kasihnya kepada sejumlah tokoh nasional terkait dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan dirinya. 

Di antaranya Eggi menyebut nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian; Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Purnomo; Prabowo Subianto; serta Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad.

“Untuk itu, tak lupa terima kasih kepada bapak kapolri, kapolda, Dirkrimum Polda Metro Jaya, dan Bapak Prabowo yang menginstruksikan Bapak Dasco, Hendarsam, dan juga para lawyer (pengacara) ini. Hanya kepada Allah minta dibalas kebaikan semuanya, karena saya dalam posisi yang dibantu mereka semua,” ujar Eggi.

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Eggi Sudjana hari ini, Senin (24/6). Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin Anggota Komisi 3 DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pada 4 Juni 2019.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power. Polisi menyebut hal itu didapatkan setelah polisi melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti. Eggi pun ditahan di rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement