Selasa 25 Jun 2019 04:11 WIB

KY Terima 67 Pendaftar Calon Hakim Agung Jelang Penutupan

Para pendaftar calon hakim agung dari karier dan nonkarier.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nashih Nashrullah
gedung Komisi Yudisial, Jakarta
Foto: Republika/Tahta Aidila
gedung Komisi Yudisial, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Menjelang satu hari sebelum penerimaan seleksi calon hakim agung (CHA) ditutup, Senin (24/6) pukul 18.30 WIB, Komisi Yudisial (KY) menerima 67 orang pendaftar konfirmasi yang terdiri dari 42 orang jalur karier dan 25 orang jalur nonkarier. 

Para pendaftar konfirmasi tersebut telah melengkapi data secara online melalui http://rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Baca Juga

"Bila diperinci berdasarkan profesi, para CHA tersebut merupakan 42 orang hakim, 12 orang akademisi, satu orang advokat, enam orang hakim ad hoc, dan enam orang berprofesi lainnya," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari.

Sementara berdasarkan jenis kamar yang dipilih, sebanyak 22 orang memilih kamar pidana, 22 orang memilih kamar perdata, 14 orang memilih kamar agama, dua orang memilih kamar TUN (khusus pajak), dan tujuh orang memilih kamar militer.

Berdasarkan kategori jenis kelamin, sebanyak 61 orang merupakan laki-laki dan enam orang merupakan perempuan. Berdasarkan tingkat pendidikan sebanyak satu orang bergerak sarjana, 23 orang bergelar master, dan 43 orang bergelar doktor. 

Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) membutuhkan sebelas orang hakim agung dengan rincian, yaitu empat orang untuk kamar perdata menggantikan Suwardi, Abdurrahman, Soltoni Mohdally dan H Mahdi Soroinda Nasution, tiga orang untuk kamar pidana menggantikan Artidjo Alkostar, Wahidin dan Sumardijatmo, dua orang untuk kamar militer menggantikan Timur P Manurung dan Gayus Lumbuun, satu orang untuk kamar Agama untuk menggantikan Muchtar Zamzami, serta satu orang untuk kamar Tata Usaha Negara dengan keahlian khusus pajak.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement