REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, proyek reklamasi tidak lagi dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI. Menurutnya, hal itu untuk memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tak melanjutkan pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
"Dan ini juga salah satu syarat untuk memastikan bahwa nomor satu reklamasi sudah tidak lagi masuk di dalam RPJMD. Kalau tidak masuk dalam RPJMD artinya dia tidak lagi dilaksanakan," ujar Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Untuk itu, lanjut Anies, Pemprov DKI akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, hanya ada empat pulau reklamasi yang tercantum dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta.
Empat pulau itu merupakan Pulau C, D, G, dan N yang sudah telanjur dibangun. Sebelumnya terdapat 17 pulau dalam rencana pembangunannya, sehingga Anies merealisasikan janjinya dengan tak mencantumkan rencana pembangunan 13 pulau reklamasi dalam revisi RPJMD 2018 itu.