Selasa 25 Jun 2019 10:11 WIB

Pemprov DKI Usul Pisahkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan

Dinas Pariwisata diusulkan digabung dengan sektor ekonomi kreatif.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari
Anies Baswedan
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan rancangan peraturan daerah (Perda) atas perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah DKI Jakarta. Diantaranya satu perangkat daerah atau dinas mengalami pembentukan baru, satu dinas mengalami pembubaran, dan lima dinas mengalami perubahan nomenklatur.

Anies menyampaikan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan diusulkan untuk dipisahkan menjadi dua dinas yang berbeda. Sehingga dibentuk perangkat daerah baru yakni Dinas Kebudayaan.

Baca Juga

"Mengapa dipisah? Karena ini memiliki target yang bisa berseberangan. Kegiatan pariwisata itu dalam rangka menggerakkan perekonomian karena itu ada motif ekonomi, ada unsur komersial," ujar Anies usai Rapat Paripurna DPRD DKI di Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Ia menjelaskan, kegiatan kebudayaan secara alamiah bukan kegiatan usaha melainkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat majemuk. Hal itu dilakukan melalui penguatan dan pengembangan nilai budaya dan kekeluargaan di tengah kehidupan masyarakat.

Urusan kebudayaan memiliki beban kerja dan produktivitas besar dengan tipelogi A. Kemudian Dinas Kebudayaan berdiri sendiri untuk menunjang percepatan capaian target Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta tahun 2018-2022.

Sementara Dinas Pariwisata mengalami perubahan nomenklatur menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Anies berharap kegiatan pariwisata yang juga bagian dari kegiatan komersial bisa menumbuhkan perekonomian masyarakat.

"Harapannya kita bisa mengembangkan kebudayaan lebih baik. Jadi supaya dua-duanya bisa fokus. Yang pariwisata dari ekonomi kreatif bisa berkembang. Yang kebudayaan juga bisa berkembang karena dikelola secara berbeda," jelas Anies.

Kemudian ada pembubaran Dinas Perindustrian dan Energi. Sebab, kata Anies, beban kerja urusan energi tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018. Rumpun urusan perindustrian lebih dekat dengan urusan KUKM dan urusan perdagangan sesuai kebutuhan percepatan capaian target RPJMD.

Sehingga beberapa dinas lain juga mengalami nomenklatur diantaranya menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (KUKM). Selain itu, ada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota serta Badan Pajak dan Retribusi Daerah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement