Selasa 25 Jun 2019 14:02 WIB

Kapolda Metro Larang Aksi 27 Juni

Penyampaian aspirasi di MK pada 27 Juni berpotensi mengganggu keamanan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas kepolisian berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Petugas kepolisian berada di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Gatot Eddy Pramono, mengatakan, polisi melarang komponen masyarakat melakukan aksi demonstrasi di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (27/6) mendatang. MK akan membacakan putusan sengketa hasil pilpres

pada Kamis.

Baca Juga

"Jadi begini, sampai hari ini kita belum mau menerima permohonan izin keramaian. Tetapi kami sudah menyampaikan, seperti di KPU kita melarang kegiatan-kegiatan penyampaian aspirasi di sana (MK). Jadi, kita melarang kegiatan massa yang berada di MK sampai dengan nanti sidang putusan MK," ujar Eddy Gatot di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).

Menurut Eddy, penyampaian aspirasi di MK pada 27 Juni 2019 berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, kata Eddy, semua pihak seharusnya menghormati HAM orang lain, norma dan etika.

"Kita ingat ada insiden 21-22 Mei, kita sudah memberikan toleransi, tetapi ada pihak-pihak atau oknum-oknum tertentu, yang berakibat terjadinya kerusuhan. Kita ingin tidak terjadi lagi," tegasnya.

Eddy pun mengimbau agar komponen masyarakat menyaksikan pembacaan putusan MK melalui televisi yang menyiarkan secara langsung sidang pleno pembacaan putusan tersebut. Masyarakat, kata dia, tidak perlu ke MK. Ia juga mengimbau publik mempercayakan kepada hakim MK soal putusan sengketa PHPU Pilpres.

"Makanya kita mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat, kegiatan-kegiatan di MK atau tempat lain disiarkan langsung oleh teman-teman media, nonton saja dari rumah," tuturnya.

Lebih lanjut, Eddy mengatakan jika ada massa yang masih melakukan aksi di MK pada 27 Juni, maka pihaknya akan melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan SOP atau protap yang telah diatur.

"Kalau memang ada, datang, kita mengimbau agar membubarkan diri. Ada tahapan-tahapan proses atau SOP yang kita miliki untuk mengantisipasi itu," tambah Eddy.

Sebelumnya tersebar luas di media sosial dan pesan singkat Whatsapp terkait informasi yang mengajak semua pendukung Prabowo-Sandi merapatkan gerakan khususnya di akhir bulan Juni yaitu 25-28 Juni 2019.

Aksi tersebut merupakan puncak aksi akbar terbesar menuju kemenangan Prabowo-Sandi. Yaitu dengan 4-8 titik kumpul yang mengelilingi Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta yang dimulai pukul 10.30 WIB.

Target massa aksi diklaim mencapai 12-22 juta orang dan akan diisi dengan aksi orasi damai. Dalam pesan singkat itu disebutkan ajakan aksi itu dikeluarkan BPN Prabowo-Sandi dan Badan Kemenangan Nasional Indonesia (BKNI) Prabowo-Sandiaga Uno.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement