REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur, Jawa Barat, hingga Selasa (25/6) belum menetapkan tersangka kasus keracunan massal yang menyebabkan dua orang meninggal dunia dan puluhan lainnya menjalani perawatan intensif. Polisi baru meminta keterangan tiga penjual ikan pindang yang diduga sebagai penyebab keracunan.
Kapolres Cianjur AKBP Soliyah melalui Kapolsek Sindangbarang AKP Nandang saat dihubungi Antara di Cianjur, Selasa, mengatakan, bahwa pihaknya baru melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan korban dan pedagang pindang ikan.
"Baru dimintai keterangan, belum ada penetapan tersangka. Masih butuh proses yang cukup panjang karena ada keterangan saksi lain yang tidak mengalami kercaunan meskipun mengonsumsi pindang yang sama," katanya.
Meskipun diduga keracunan massal tersebut disebabkan ikan pindang yang dijual pedagang keliling, menurut dia, perlu pembuktian hingga akhirnya dapat ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah ini ada unsur kesengajaan atau tidak harus dapat dipastikan dan dibuktikan terlebih dahulu. Kami tidak bisa begitu saja menetapkan tersangka," katanya.
Menurut dia, keluarga korban, terutama yang meninggal dunia, belum mengajukan tuntutan ataupun membuat laporan. Kendati demikian, pihaknya tetap akan memproses lebih lanjut.
"Pihak keluarga korban yang meninggal juga menolak untuk dilakukan autopsi. Kami juga masih menunggu hasil lab sebagai acuan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut," katanya.
Seluruh korban keracunan yang menjalani perawatan di Puskesmas Sindangbarang, kata dia, sudah pulang ke rumah masing-masing.
Puluhan warga di Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur mengalami keracunan makanan massal. Informasi yang diperoleh menyebutkan, keracunan massal tersebut terjadi setelah warga mengonsumsi makanan ikan pindang yang dijual pedagang pada saat kenaikan kelas di SDN Ciseureuh Desa Jayagiri pada Rabu (19/6) lalu. Warga mulai mengalami gejala keracunan seperti mual-mual, muntah, pusing, dan lemas pada Jumat (21/6).