REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, siap menerapkan sistem parkir progresif di semua wilayah. Tidak hanya parkir di gedung, melainkan juga diberlakukan di tepi jalan umum.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan saat ini pihaknya dengan DPRD Surabaya sedang membahas raperda yang mengatur sistem parkir tersebut. "Pemberlakukan parkir progresif ini mencerminkan keadilan, karena tarif parkir akan ditentukan dari lamanya parkir," katanya di Surabaya, Selasa (25/6).
Menurut dia, selama ini penerapan tarif parkir tidak adil, seperti halnya parkir parkir 10 menit dengan 10 jam nilainya sama. Saat ini, kata dia, jumlah titik parkir di Kota Surabaya ada sekitar 1.600-an.
Irvan menyebutkan kawasan parkir yang memiliki potensi pendapatan yang besar yang akan diutamakan untuk pemberlakukan sistem parkir progresif. Sebab, dana yang dibutuhkan untuk pengadaan alat parkir yang memadai relatif besar sekitar Rp100 juta per unitnya.
"Kalau kita membeli alat parkir meter tidak rugi karena biaya operasional bisa diambilkan dari parkir progresif," katanya
Untuk Surabaya, lanjut dia, sistem parkir progresif baru telah diberlakukan di dua lokasi yakni di Taman Bugkul dan Balai Kota Surabaya. Penambahan jumlah titik parkir progresif menunggu penetapan Raperda Parkir Progresif.
"Sebenarnya Perda Parkir sudah ada, namun untuk tarif harus ada perda lagi," katanya.
Irvan menyampaikan penerapan tarif parkir progresif, selain alasan keadilan juga untuk mendorong investasi di jasa layanan parkir. Saat ini, ia mengatakan, belum bisa memperkirakan berapa besaran kenaikan retribusi yang didapat dengan adanya sistem tersebut.
Sebab, ia menambahkan, belum ada kepastian berapa besaran prosentase kenaikan tarif parkir yang disetujui kalangan dewan. "Kalau perda disetujui 2 jam pertama sekian, kemudian kenaikan selanjutnya sekian persen kita bisa mengestimasinya," katanya.
Ia mengatakan di Kota Surabaya ada banyak titik parkir yang bisa diterapkan parkir progresif. Kawasan tersebut berada di area yag ramai, seperti Manyar Kertoarjo dan Blauran. Saat ni pendapatan yang diraup dari retribusi parkir di tepi jalan umum mencapai Rp 35 miliar, sedangkan parkir khusus atau gedung sekitar Rp 4,6 miliar.