REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau menolak impor plastik bekas untuk dijadikan bahan baku industri di sana. Impor tersebut dikhawatirkan dapat merusak lingkungan setempat.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, IP, mengatakan pemkot tegas dalam menerapkan aturan mengenai pengelolan limbah demi kelestarian lingkungan. Karenanya, pemkot meminta pemerintah mengevaluasi pemberian izin impor plastik. "Ada yang mengajukan bahan baku impor, kami tolak," kata IP.
Aparat Bea Cukai menemukan impor limbah plastik ke Batam yang diindikasikan menyalahi aturan. Secara fisik, dalam kontainer membuat limbah itu nampak berbagai barang bekas seperti drum, ember, pipa, dan berbagai benda terbuat dari plastik lainnya.
Importir beralasan, kontainer itu berisi bahan baku untuk industri yang berkembang di sana. "Bagi kami tidak masalah yang menggunakan biji plastik, tapi yang menjadi masalah adalah sampah plastik," kata dia.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam, Susila Brata, mengatakan hasil pemeriksaan 65 kontainer yang diduga berisi limbah sudah diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup. "Hasil lab sudah keluar tapi kami hanya boleh menyampaikan ke KLH. Kami sudah menyampaikan, nanti kita tunggu," terang dia.
Hasil dari laboraturium itu akan disimpulkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Apapun yang diputuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup nantinya, wajib untuk ditindaklanjuti bersama baik dari sisi importir maupun bea cukai yang melakukan pemeriksaan terhadap kontainer.
Saat ini, 65 kontainer impor yang diduga berisi limbah masih berada di Pelabuhan Batuampar sejak tiba di Batam sekitar dua pekan lalu. "Masih disegel supaya tidak ada pergantian barang. Tidak ada tindakan hukum lain yang menyalahi aturan," kata dia.