Selasa 25 Jun 2019 17:53 WIB

KPK Periksa Menkumham Yasonna Laoly, Ini yang Ditanyakan

Yasonna mengaku tak ada yang beda dengan pemeriksaan sebelumnya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Hukum ‎dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly terkait kasus KTP-el.

Juri Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Yasonna dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai mantan Pimpinan Komisi II DPR sesuai waktu proyek KTP-el bergulir.

Baca Juga

"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait proses penanggaran proyek Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) di DPR RI," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (25/6).

Usai diperiksa, Yasonna yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota DPR RI Markus Nari mengaku tak ada yang berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya 

"Ini sebagai saksi untuk Markus Nari. Itu aja. Kan sama-sama anggota komisi II sama seperti keterangan saya sebelumnya. Ya sebagai warga negara kita datang. Itu saja. 

Tidak  ada yang beda. Hanya tambahan saja. Kenal nggak pak Markus, sama-sama anggota komisi II ikut pembahasan. Kemudian ditanya ada bebeberapa risalah rapat itu saja. Biasalah. Sama saja kan harus dikonfirmasi," ungkap Yasonna.

Sejauh ini KPK sudah memeriksa 113 saksi terkait Markus Nari. Mereka terdiri dari unsur sekretaris Jenderal DPR RI, anggota dan mantan anggota DPR RI, mantan menteri keuangan Republik Indonesia Kementerian Keuangan Republik Indonesia, mantan Menteri Dalam Negeri RI, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2007 – 2014, dan mantan menteri PAN RB pada 2004 - 2009.

Kemudian Pengacara ada juga kepala daerah, PNS, Menteri hukum dan HAM serta Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara KTP-el ini KPK sudah mengantarkan tujuh orang ke dalam penjara. Ketujuh orang tersebut dinilai hakim terbukti melakukan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek sebesar Rp 5,9 triliun.

Dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara; mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara; pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara; dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus KTP-el. Markus diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun perusahaan atas kasus KTP-el. Oleh karena itu, penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Markus Nari juga dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum. Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.

Markus Nari juga diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus KTP-el. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement