REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, menganggap posisi Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi fakta tidak tepat. Seharusnya, kata Charles, Said dihadirkan sebagai saksi ahli.
"Kemarin sebenarnya Pak Said Didu tidak bisa debat. Dia tidak sarjana hukum, dia hadir sebagai saksi (fakta), makanya tidak ada yang bertanya," kata Charles di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).
Charles menilai, apa yang dikatakan oleh Said dalam persidangan pekan lalu itu sebenarnya lebih banyak pendapat. Sebagai saksi fakta, seharusnya seseorang hanya memaparkan apa yang dia alami, dengar, dan lihat.
Karena itu, kata dia, Tim Hukum Prabowo-Sandi salah strategi ketika menghadirkan Said bukan sebagai saksi ahli. Ia didatangkan ke sidang tersebut untuk membuktikan dalil terkait posisi Ma'ruf Amin di anak perusahaan BUMN.
Menurutnya, jika Said dihadirkan sebagai ahli, pihak-pihak lain di persidangan akan bisa leluasa bertanya. Mereka bisa lebih mendalami masalah tentang posisi Ma'ruf Amin tersebut.
Sikap termohon dan pihak terkait yang tak mendalami masalah ini ke Said dinilai Charles sudah benar karena posisinya tersebut.
"Itulah risikonya dia dihadirkan sebagai saksi, apa yang dia lihat apa yang dia dengar, bukan apa yang dia ketahui, bukan apa yang dia pahami," jelasnya.