REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan pelawak Qomar atau Nurul Qomar sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 dari salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Qomar telah ditahan Senin (24/6) malam. Polisi berencana menyerahkan Qomar kepada Kejaksaan Negeri Brebes Rabu (26/6).
"Insya Allah kalau tidak ada perubahan besok diserahkan ke kejaksaan beserta dengan barang bukti," kata Kasatreskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho melalui sambungan telepon, Selasa (25/6).
Triagung menjelaskan, sejak dilakukan penangkapan penyidik langsung memeriksa kondisi kesehatan Qomar. Setelah diketahui hasilnya, penyidik pun akan menyerahkan Qomar ke JPU.
"Ini tadi kita lakukan medical cek up dulu," ujarnya.
Seperti diketahui, polisi telah melakukan penjemputan paksa terhadap pelawak senior itu di kediamannya di Cirebon pada Senin (24/6) malam. Penjemputan paksa dilakukan lantaran Qomar sebelumnya telah mengabaikan dua panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Qomar menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 dari salah satu perguruan tinggi di Jakarta. SKL tersebut digunakan Qomar saat pencalonan menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudi Brebes, Jawa Tengah pada 2017 lalu.