Selasa 25 Jun 2019 20:46 WIB

Menag, Khofifah dan Romi Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor

Ketiganya jadi saksi sidang perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tipikor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin; Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi dalam sidang perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6) besok.

Tak hanya Lukman, Khofifah dan Romi, dalam persidangan dengan terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi itu, Jaksa KPK juga bakal menghadirkan tokoh PPP, Asep Saifuddin Chalim dan panitia seleksi di Kementerian Agama.

"Karena di persidangan sebelumnya, Menteri Agama dan Gubernur Jawa Timur tidak datang. Maka besok dijadwalkan ulang pemeriksaan 2 saksi ini sebagai saksi untuk terdakwa Haris dan Muafaq. Selain itu ada saksi yang lain yang juga diagendakan yaitu M Romahurmuziy anggota DPR RI kemudian Asep Saifuddin  dan panitia seleksi di Kementerian Agama," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (25/6).

Febri memastikan, Jaksa KPK telah melayangkan surat pemanggilan untuk menjadi saksi dalam persidangan besok. "Sampai hari ini tidak ada informasi terkait rencana ketidakhadiran. Surat pemanggilan sudah disampaikan secara patut," kata Febri.

"Semestinya, kami percaya mereka menghormati proses persidangan ini, jadi perlu dipahami bahwa para saksi yang diperiksa besok akan memberikan keterangan di depan majelis hakim dan semestinya semua warga negara Indonesia apalagi pejabat negara itu menghormati proses persidangan dan memprioritaskan proses persidangan ini karena kewajiban hukum," tambah Febri.

Febri pun mengingatkan, kehadiran Lukman dan Khofifah sebagai saksi sangatlah penting lantaran Majelis Hakim membutuhkan keterangan mereka terkait perkara ini, termasuk mengenai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement