Selasa 25 Jun 2019 21:12 WIB

KPK Ingatkan Menag Penuhi Panggilan Jadi Saksi

Kehadiran Lukman dan Khofifah sebagai saksi sangatlah penting

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin dijadwalkan ulang sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemag di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6). Sedianya, Lukman dan Gubernur Jawa Timur  Khofifah Indar Parawansa dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi pada pekan lalu. Namun, keduanya mangkir lantaran ada urusan masing-masing 

"Karena di persidangan sebelumnya, Menteri Agama dan Gubernur Jawa Timur tidak datang, maka besok dijadwalkan ulang pemeriksaan dua saksi ini sebagai saksi untuk terdakwa Haris dan Muafaq," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (25/6).

Febri memastikan, Jaksa KPK telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Lukman dan Khofifah untuk menjadi saksi dalam persidangan besok. Sehingga, KPK meminta kedua penyelenggara negara tersebut hadir dalam persidangan. 

"Semestinya, kami percaya mereka menghormati proses persidangan ini, jadi perlu dipahami bahwa para saksi yang diperiksa besok akan memberikan keterangan di depan majelis hakim dan semestinya semua warga negara Indonesia apalagi pejabat negara itu menghormati proses persidangan dan memprioritaskan proses persidangan ini karena kewajiban hukum," ujar Febri.

Menurut Febri,  kehadiran Lukman dan Khofifah sebagai saksi sangatlah penting lantaran Majelis Hakim membutuhkan keterangan mereka terkait perkara ini, termasuk mengenai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement