REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Baru saja mendapat cuti menjelang bebas (CMB) dari Lapas Sukamiskin pada awal Mei lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin sebagai tersangka. Kali ini, KPK menetapkan terpidana penerima suap dari bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Suiteng terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri itu sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus.
"KPK menemukan masih ada sejumlah pemberian lain yang diduga telah diterima oleh Bupati Bogor saat itu. Sehingga untuk memaksimalkan asset recovery, KPK melakukan penyelidikan dan saat ini setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (25/6).
Dalam kasus pertama, KPK menduga Rahmat Yasin telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar. Febri menuturkan, sejak menjabat sebagai Bupati Bogor 2009-2014, Rahmat Yasin kerap mengumpulkan sejumlah SKPD untuk curhat. Dalam curhatannya, ia mengaku butuh dana di luar APBD untuk operasional sebagai Bupati, ia pun kemudian meminta para SKPD menyetor uang kepadanya.
"Setiap SKPD memotong dana untuk memenuhi kebutuhan tersangka. Sumber dana dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai," ujar Febri.
Selain itu, ada juga dana insentif struktural SKPD, dana insentif jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pengutan perizinan di Pemkab Bogor, sampai pungutan bagi rekanan yang menang tender.
"Total uang yang diterima RY selama 2019-2014 sebesar Rp 8,931 miliar," ungkap Febri.
Uang tersebut, sambung Febri digunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Sementara untuk kasus kedua, lanjut Febri, Rahmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Bogor dari seseorang untuk muluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.
"Diduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp 825 juta itu diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor," terang Febri.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya dalam dua kasus tersebut, Rahmat Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.