Selasa 25 Jun 2019 22:22 WIB

Menkumham: Nusakambangan Bukan untuk Koruptor

Menurut Menkumham, narapidana korupsi tidak masuk kategori Super Maximum Security

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Hamonangan Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan tidak akan memindahkan narapidana kasus korupsi ke  Lapas dengan pengamanan maksimal di Nusakambangan. ‎Menurut Yasonna Lapas di Nusakambangan termasuk kategori Super Maximum Security dan narapidana kasus korupsi tidak masuk kategori tersebut.

"Jadi begini. Lapas Nusakambangan itu untuk maximum security, super maximum security khusus untuk narkoba dan teroris. Kalaupun ada medium security di situ itu adalah misal ada seorang narapidana super maaximum kemudian dia semakin baik, semakin baik, tidak mungkin kami  pindah ke maximum, baik lagi sudah dekat keluar, kamu pindah ke minimum security," terang Yasona di Gedung KPK Jakarta  Senin (25/6).

"Jadi di situ memang khusus untuk para narapidana itu. Saya justru khawatir kalau di situ khusus korupsi justru kehilangan kontrol kami, karena dia di pulau khusus nanti bisa lagi gawat anggota kami," tambahnya

Sementara Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, usulan pemindahan narapidana korupsi ke Lapas Nusakambangan merupakan kajian yang dilakukan KPK dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukhm dan HAM.

"Jadi kalau perlu saya tegaskan ya informasinya KPK melakukan kajian, kajian itu terdapat sejumlah temuan dan rekomendasi. Kemudian pihak Kementerian Hukum dan HAM khususnya di Ditjen PAS, menyusun rencana aksi. Jadi yang menyusun rencana aksi adalah pihak Ditjen Pas. mereka yang menyusun secara rinci tahapan tahapannya bulan per bulan termasuk bulan Juni ini," terang Febri.

Sehingga, diharapkan di awal tahun kalau dari rencana aksi Kementerian Hukum dan HAM, di awal tahun sudah direalisasikan pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan. Tentunya, sambung Ferbri, proses persiapannya dimulai dari sekarang pengajuan nama dan lain-lain.

"Jadi bukan KPK yang mengajukan nama tapi pihak Dirjen PAS yang mengajukan nama yang akan dibahas bersama," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement