Selasa 25 Jun 2019 22:32 WIB

Ini Kronologi Penahanan Pelawan Qomar

Qomar tidak bisa menunjukan ijazah pascasarjana dan ijazah doktornya.

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Ijazah palsu (ilustrasi)
Ijazah palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelawak Qomar atau Nurul Qomar ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah sejak Senin (24/6) malam. Pelawak senior itu ditahan diduga terkait kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3 saat pencalonannya menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudi Brebes, Jawa Tengah.

“Iya betul (ditahan dan dijemput paksa),” kata Kasatreskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho melalui sambungan telepon, Selasa (25/6).

Kasus tersebut terungkap kata dia, setelah adanya laporan dari universitas di mana Qomar menjadi rektor sejak 2017 lalu. Kasus terungkap karena Qomar tidak bisa menunjukan ijazah pascasarjana dan ijazah doktornya.

Ia kemudian menjelaskan pada awalnya, Qomar mengajukan diri untuk menjadi rektor di salah satu universitas di Brebes. Sebagai syarat, Qomar harus melampirkan curriculum vitae.

“Dalam curriculum vitae itu ada surat keterangan lulus program S2 dan S3 dari salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Sehingga kemudian diterima oleh perguruan tinggi di Brebes ini dan yang bersangkutan (Qomar) menjadi rektor di Brebes,” terang Triagung.

Selanjutnya karena kebutuhan sidang, pihak universitas membutuhkan ijazah S2 dan S3 Qomar. Sayangnya, mantan wakil rakyat itu tidak dapat menujukan ijazahnya.

“Yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan ijazahnya itu,” kata Triagung.

Kemudian pihak perguruan tinggi Brebes pun mengirimkan surat kepada perguruan tinggi di Jakarta di mana Qomar mengaku menempuh pendidikan pascasarjana dan doktor dan mengeluarkan surat keterangan lulus S2 dan S3.

“Dapat balasan bahwa surat keterangan itu adalah tidak benar. Jadi bukan ijazah ya, tapi surat keterangan lulus (yang dipalsukan Qomar),” jelasnya.

Karena hal tersebut, sambungnya, kemudian pihak Universitas Muhadi melaporkan kepada kepolisian. Setelah itu, ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan, pemeriksaan-pemeriksaan, hingga dinyatakan P21 oleh JPU.

“Kami lakukan upaya pemanggilan kepada yangbersangkutan, namun demikian tidak ada datang ke Polda, akhirnya kita lakukan penjemputan terhadap yangbersangkutan," terangnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement