Rabu 26 Jun 2019 00:06 WIB

Disebut Amnesty Lakukan Pelanggaran HAM, Ini Jawaban Polri

Polri menyebut telah membentuk tim internal untuk investigasi kerusuhan 21-22 Mei.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Demonstran terlibat kericuhan saat menggelar Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Demonstran terlibat kericuhan saat menggelar Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri meminta temuan Amnesty Internasional Indonesia tentang kerusuhan 21-22 Mei disampaikan resmi ke tim investigasi internal kepolisian.  Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim investigasi internal kepolisian, akan menindaklanjuti temuan dari lemabaga swadaya pemerhati hak asasi tersebut.

“Silakan kalau ada datanya, sampaikan ke tim investigasi Polri untuk didalami,” kata Dedi lewat pesan singkatnya, Selasa (25/6).

Baca Juga

Bukan cuma dari Amnesty Indonesia, kata Dedi, setiap hasil penyelidikan mandiri oleh lembaga mana, pun agar disampaikan ke tim investigasi untuk dilakukan pendalaman.

Dedi menerangkan, terkait kerusuhan 21-22 Mei, Mabes Polri sudah membentukan tim investigasi internal. Tim tersebut, punya kerja yang paralel dengan Komnas HAM, dan Ombudsman. Tim investigasi internal itu dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Moechgiyarto. Tim investigasi internal tersebut, menyelidiki sejumlah pelanggaran prosedur yang dilakukan anggota Polri saat kerusuhan 21-22 Mei.

Bukan cuma melakukan penyelidikan terhadap para anggota Polri. Tim tersebut, juga melakukan investigasi terkait meninggalnya sembilan korban kerusuhan.

Hasil invesitigasi sementara ini, baru berhasil mengidentifikasi delapan korban meninggal dunia saat kerusuhan akibat peluru tajam. Peluru tajam yang mematikan itu, sudah diidentifikasi menggunakan amunisi berkaliber 5,56 dan 9,00 milimeter.

Namun, Dedi pernah mengatakan, tim investigasi belum menemukan jenis senjata yang digunakan untuk menembak warga sipil tersebut. Kata Dedi, hasil resmi penyelidikan tim investigasi internal Polri, akan disampaikan dalam pekan ini. “Hasilnya nanti akan disampaikan secara kompherensif bersama Komnas HAM, dan Ombudsman,” ujar Dedi.

Amnesty Indonesia, pada Selasa (25/6) menggelar konfrensi pers terkait dengan pelanggaran HAM yang dilakukan satuan Brimob dalam pengamanan kerusuhan 21-23 Mei. Amnesty mengatakan, hasil investigasi mandiri menemukan terjadinya pelanggaran HAM berupa penyiksaan yang dilakukan oleh Brimob. Salah satu temuan Amnesty, tentang lima warga biasa korban penyiksaan Brimob, yang terjadi di Kampung Bali, pada 23 Mei pagi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement