REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Seorang anak perempuan berinisial R yang berusia 17 tahun telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Negeri Sabah Malaysia.
Saat ini R telah dipulangkan ke kampung halamannya. Pemulangannya dilakukan oleh Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.
Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DP3AP2KB Nunukan, Ari Sugias Tuti mengatakan di Nunukan, Selasa (25/6), korban langsung ditangani dan dipulangkan ke orang tuanya setelah dideportasi dari Malaysia. Anak perempuan tersebut menjadi korban calo yang mengiming-iminginya pekerjaan di restoran dengan gaji sebesar 1.000 ringgit Malaysia tanpa menggunakan dokumen keimigrasian. Padahal perempuan tersebut tergiur rayuan calo, kemungkinan faktor ekonomi keluarga pascagempa Palu (Sulawesi Tengah) beberapa waktu lalu.
International Organization Migrant (IOM) juga mengaku telah menangani kasus TPPO dari Negeri Sabah ini dengan berkoordinasi instansi terkait seperti BP3TKI Nunukan, Dinas Sosial Nunukan, Dinas Sosial Palu dan lain-lainnya. Perempuan belia tersebut telah dipulangkan ke Palu.