REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Praktisi pendidikan dari lembaga pendidikan berbasis daring Zenius Education mengkritisi penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurut Chief Brand Officer Zenius Education Glenn Ardi, pemerintah selayaknya memperhatikan aspek standardisasi kualitas infrastruktur sekolah dan tenaga pengajarnya terlebih dahulu dalam sistem zonasi.
"Jika sistem zonasi ini diberlakukan tanpa diiringi standardisasi kualitas guru dan sarana infrastruktur, maka para siswa-siswi yang telah berjuang mencapai hasil akademik yang baik pada jenjang sebelumnya, tidak akan memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan prestasi mereka," kata Glenn melalui siaran pers di Jakarta, Rabu.
Penetapan kuota dalam PPDB 2019, menurut Glenn, akan mempersulit hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhan berprestasi mereka. Glenn menyebutkan ketika siswa dituntut untuk masuk ke sekolah yang terletak di kelurahan yang sama dengan tempat tinggal mereka, hal ini bisa berpotensi menghambat minat dan bakat para siswa yang telah dipupuk dengan baik pada jenjang sekolah sebelumnya.
"Aturan sistem zonasi ini tentu bertujuan baik, namun perlu dikaji apakah sudah tepat untuk diberlakukan saat ini," ujar Glenn.
Pada hakikatnya, menurut Glenn, tugas utama pemerintah adalah mengoptimalkan kualitas penyajian layanan pendidikan. Ia mengatakan, pemerintah berkewajiban memperbaiki infrastruktur pendidikan maupun kualitas tenaga pengajarnya.
"Bukan malah membatasi ruang gerak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik," kata dia.
Glenn berpendapat, ada banyak hal praktis yang bisa dilakukan pemerintah untuk mempercepat pemerataan layanan pendidikan dan peningkatan kualitas pengajaran para tenaga pendidik. Salah satunya adalah upaya untuk meringankan beban-beban administratif para tenaga pendidik dengan mendorong digitalisasi sekolah sehingga para tenaga pendidik dapat fokus untuk menginspirasi dan mendidik para siswa dengan optimal.
Meski demikian, menurut Glenn, sistem zonasi perlu diapresiasi karena dapat memberikan manfaat bagi pengalaman belajar lebih baik bagi para peserta didik. Salah satunya ialah mengurangi kelelahan siswa yang harus berangkat lebih pagi dan kembali beristirahat lebih sore karena lokasi sekolah yang jauh dari tempat tinggalnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan zonasi yang diterapkan sejak tahun 2016 menjadi pendekatan untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan. Mendikbud menegaskan bahwa pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan.
"Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat," kata dia.